TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang preman berinisial FM alias Omo, 39 tahun di Pasar Lama, Tangerang, Banten.
Dia diduga melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S, 45 tahun di Pasar Lama tersebut.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman (japrem) di kawasan pasar lama tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada awak media, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Zain, korban berinisial S merupakan pedagang daging Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Pedagang Pasar Baru Bekasi Resah Minta Premanisme Segera Diberantas
Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman berinisial FM tersebut.
"Karena korban tidak memberikan uang salaran dan atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu," jelas Zain.
Lebih lanjut, Zain mengatakan, terduga pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), di kawasan Pasar Lama.
Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," kata Zain.