POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya layanan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia, banyak masyarakat tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairannya.
Akan tetapi, tidak ada salahnya memastikan lebih sulu bahwa layanan yang digunakan terdaftar secara resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial dan psikologis, di bawah ini penjelasan mengenai tiga cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol secara online seperti dikutip dari kanal YouTube Kurniawan Albukhori.
Baca Juga: Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya
1. Melalui Website Resmi OJK
- Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Setelah masuk:
- Klik menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
- Pilih sub-menu Fintech
- Lalu cari tautan bertuliskan "Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024" atau daftar terbaru yang tersedia.
Daftar ini diperbarui secara berkala dan mencantumkan nama-nama pinjol yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK.
2. Melalui WhatsApp Resmi OJK
Kamu juga bisa melakukan pengecekan dengan lebih praktis lewat WhatsApp.
Langkahnya:
- Simpan nomor resmi OJK 0811-717-171