POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru pinjaman online (pinjol) yang dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Aturan ini mencakup tentang penurunan bunga harian, pembatasan jumlah pinjaman, serta tata cara penagihan utang oleh debt collector (DC).
Regulasi ini telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2024 dan perlu diketahui oleh masyarakat luas agar tidak lagi terkena proses penagihan agresif yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.
Pasalnya di Indonesia saat ini marak sekali terjadi kasus pinjol ilegal dengan penagihan intimidatif, ancaman serta potensi penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mengintai Masyarakat, OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector
Aturan Terbaru Pinjol OJK 2025
Adapun aturan-aturan yang kirannya penting diketahui oleh masyarakat, antara lain:
Bunga Pinjol Dikurangi Maksimal 0,3 persen per Hari
OJK melalui Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 menetapkan batas bunga harian maksimal pinjaman konsumtif sebesar 0,3 persen per hari.
Penurunan ini bertujuan melindungi konsumen dari beban bunga yang berlebihan, di mana sebelumnya batas bunga ditetapkan oleh AFPI hingga 0,4 persen per hari.
Denda Keterlambatan Lebih Ringan
OJK juga mengatur denda keterlambatan agar lebih proporsional. Untuk pinjaman produktif, denda maksimum adalah 0,1 persen per hari di tahun 2024 dan akan diturunkan menjadi 0,067 persen pada 2026.
Baca Juga: Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya
Sementara untuk pinjaman konsumtif, denda ditetapkan sebesar 0,3 persen di 2024, menjadi 0,2 persen di 2025, dan hanya 0,1 persen pada 2026.