Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya

Selasa 13 Mei 2025, 16:06 WIB
Apakah benar DC pinjol bisa membawa kita ke kantor polisi hanya karena gagal bayar?. (Sumber: Pinterest)

Apakah benar DC pinjol bisa membawa kita ke kantor polisi hanya karena gagal bayar?. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) telah membuka akses pembiayaan bagi masyarakat luas.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan baru berupa praktik penagihan yang tidak manusiawi oleh debt collector (DC) yang bekerja untuk perusahaan pinjol.

Banyak masyarakat dibuat resah ketika gagal membayar utang pinjol, lalu dihadapkan pada ancaman dan intimidasi, termasuk diancam akan dibawa ke kantor polisi.

Ancaman tersebut seringkali mengejutkan dan menakutkan, khususnya bagi masyarakat yang kurang paham akan hukum. Pertanyaannya apakah benar DC pinjol bisa membawa kita ke kantor polisi hanya karena gagal bayar?

Baca Juga: Wafat di Usia 93 Tahun, Eddie Nalapraya Berpesan Pencak Silat Wajib di Sekolah Jakarta

DC Pinjol dan Tindakan Agresif di Lapangan

Debt collector pinjol seringkali bertindak di luar batas kewajaran. Tidak sedikit nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay) akibat kondisi ekonomi yang memburuk, bukan karena niat untuk mangkir dari kewajiban. Namun, respons dari pihak pinjol melalui DC justru kerap berlebihan dan intimidatif.

Pengamat pinjaman online, Hendra Setyo, menyampaikan dalam sebuah pernyataan di kanal YouTube Solusi Keuangan, bahwa sebagian besar DC merasa geram karena banyaknya nasabah yang gagal bayar.

“Geram karena pada enggak mau bayar ya. Nasabah pinjol benar-benar banyak banget yang nggak bisa bayar atau pada galbay gitu ya,” ujar Hendra.

Kondisi ini mencerminkan ketimpangan pemahaman antara lembaga pemberi pinjaman dan masyarakat penerima, serta lemahnya edukasi terkait perlindungan konsumen dalam sektor fintech lending.

Apakah Debt Collector Boleh Membawa Nasabah ke Kantor Polisi?

Jawaban singkatnya adalah tidak boleh.

Masalah gagal membayar utang masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, tidak ada unsur kriminal dalam hal ini, kecuali jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan identitas sejak awal. Maka, tindakan DC yang mengancam akan membawa nasabah ke kantor polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Terkait

News Update