POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai data pribadi Anda dibobol oleh pinjol ilegal. Maka dari itu, cek 5 cara menghindari modus penipuan pinjol ilegal di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Berbagai tipu muslihat dari pinjol ilegal semakin parah. Salah satu akibatnya jika sampai terjebak P2P lending ilegal adalah data pribadi debitur akan dibobol dan disebarluaskan tanpa persetujuan.
Disebarluaskannya bisa ke kontak WhatsApp milik debitur atau media sosialnya. Hal ini tentu saja akan merugikan nasabah tersebut secara mental.
Baca Juga: Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa langkah penting yang harus dilakukan untuk menghindari modus penipuan pinjol ilegal.
5 Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Cek Legalitas Pinjol
Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK. Di sana, terdapat daftar pinjam mana saja yang legal. Selain itu, bisa juga menghubungi layanan konsumen OJK lewat nomor 157.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari