POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, tawaran pinjaman online (pinjol) banyak sekali terjadi dengan iming-iming kemudahan dan kecepatan pencairan.
Sayangnya, di balik penawaran menggiurkan tersebut, tersembunyi berbagai risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan masalah finansial di kemudian hari.
Ada banyak layanan pinjol ilegal yang bertebaran. Mereka beroperasi secara tidak sah dan merugikan nasabah sewaktu-waktu.
Pijol ilegal adalah layanan pendanaan bersifat online atau daring namun tidak memiliki badan hukum yang resmi.
Baca Juga: Awas Penyebaran Data Pribadi Akibat Galbay Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindarinya
Platform tersebut tidak mengantongi izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, syarat sah layanan fintech untuk beroperasi di Indonesia adalah terdaftar di OJK.
Biasanya, layanan tersebut menggunakan praktik yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Sebagai contoh, ketika terjadi gagal bayar (galbay), pinjol ilegal akan mengerahkan debt collector yang menagih dengan cara agresif seperti mengancam, mengintimidasi, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, untuk melindungi diri dan keuangan dari bahaya pinjol ilegal, penting bagi Anda untuk melakukan pencegahan.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Lokasi yang Jadi Target Utama Debt Collector Pinjol
Tips Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Simak selengkapnya.
- Hindari Link Mencurigakan: Jangan sembarang klik tautan atau menghubungi kontak yang terdapat di SMS atau WhatsApp terkait pinjol ilegal.
- Hindari Penawaran: Jangan mudah tergiur pada penawaran pinjol ilegal yang masuk melalui SMS atau WhatsApp meskipun mereka menawarkan pinjaman cepat cair tanpa agunan.
- Hapus dan Blokir Kontak Pinjol: Hapus pesan SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, biasanya layanan yang mengubungi lewat kontak pribadi terindikasi sebagai pinjol ilegal. Anda juga bisa memblokirnya agar tidak terganggu dengan penawaran mereka.
- Cek Legalitas: Selalu cek legalitas pinjol atau pinjaman daring (pindar) di laman resmi OJK sebelum Anda terjebak dalam bahaya dari praktik ilegal.