HORE, Sebentar Lagi Dana Bansos BPNT Tahap 2 Alokasi April, Mei, Juni 2025 Cair Rp600.000 di KKS, Simak Infonya di Sini!

Senin 12 Mei 2025, 18:51 WIB
HORE, Sebentar Lagi Dana Bansos BPNT Tahap 2 Alokasi April, Mei, Juni 2025 Cair Rp600.000 di KKS, Simak Infonya di Sini! (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

HORE, Sebentar Lagi Dana Bansos BPNT Tahap 2 Alokasi April, Mei, Juni 2025 Cair Rp600.000 di KKS, Simak Infonya di Sini! (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, sebentar lagi dana bantan sosial dari subsidi BPNT tahap 1 alokasi April hingga Juni 2025 cair senilai Rp600.000 di KKS Himbara. Simak informasinya di sini!

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan inisiatif dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin atau yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Masyarakat yang berhak menerima BPNT tahap 2 2025 adalah mereka yang NIK e-KTP-nya terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ) dan tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan BPNT tahap kedua akan dimulai untuk periode April hingga Mei 2025 langsung dari pemerintah pusat.

Dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing penerima.

Pencairan dana dapat dilakukan melalui rekening KKS yang terhubung dengan bank-bank anggota Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Baca Juga: Periksa Sekarang! Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Bansos BPNT untuk Mendapatkan Dana Rp2.400.000 Setahun? Cek Selengkapnya

Bagi yang belum memiliki rekening KKS, pencairan bisa dilakukan di kantor POS Indonesia terdekat.

Mengutip informasi dari kanal YouTube Ariawanagus pada 12 Mei 2025, pencairan dana bansos BPNT tahap 2 2025 masih dalam tahap proses verifikasi, belum ada keterang di SIKS-NG.

Pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menjadwalkan pencairan dana bantuan untuk periode Januari sampai Maret 2025 dalam waktu dekat.

Diperkirakan, bantuan yang akan disalurkan pada tahap pertama ini bernilai Rp600.000 untuk setiap KPM, yang mencakup alokasi selama tiga bulan sekaligus.

Berita Terkait

News Update