Waspada Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Ampuh Cek Aplikasi Pindar Resmi Cuma dari HP

Minggu 11 Mei 2025, 21:52 WIB
Hindari jebakan pinjol ilegal! Simak 3 cara mudah dan resmi dari OJK. (Sumber: Pinterest)

Hindari jebakan pinjol ilegal! Simak 3 cara mudah dan resmi dari OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman daring (pindar) menjadi alternatif finansial yang banyak dipilih, terutama oleh masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional.

Sayangnya, tidak semua penyedia layanan atau aplikasi pindar tersebut beroperasi secara legal dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan pinjol ilegal justru kerap menjerumuskan pengguna ke dalam jeratan utang berbunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, bahkan ancaman terhadap privasi.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pindar ke SPinjam Tapi Akun Dibekukan? Begini Cara Atasinya

Oleh karena itu, literasi finansial dan kewaspadaan masyarakat terhadap legalitas layanan pindar menjadi hal yang sangat penting.

Guna menghindari risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui cara-cara praktis untuk memastikan status legalitas suatu penyedia pinjaman daring.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas tiga metode resmi yang disediakan oleh OJK untuk mengecek apakah sebuah layanan pinjaman telah terdaftar dan diawasi secara sah.

Berikut tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol secara daring.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini Proses Hukum yang Akan Dihadapi Nasabah, Wajib Tahu!

Cara Cek Pinjaman Legal atau Ilegal

1. Melalui WhatsApp Resmi OJK

Diketahui, OJK menyediakan layanan pengecekan status legalitas pinjaman melalui aplikasi WhatsApp.

Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi 0811-5715-7157 untuk mendapatkan informasi mengenai apakah suatu penyelenggara pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berita Terkait

News Update