POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK yang kerap merasa cemas dengan kedatangan debt collector (DC) lapangan, kini ada kabar menggembirakan.
Poskota melansir informasi dari channel YouTube Tools Ponjol yang mengungkap strategi ampuh untuk menghadapi tekanan penagihan tanpa perlu mengalami intimidasi.
Bocoran ini datang langsung dari mantan DC lapangan yang masih memahami seluk-beluk praktik penagihan.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa sikap nasabah sangat memengaruhi cara DC lapangan bertindak. Mantan DC itu membagikan tips jitu agar nasabah tidak lagi menjadi sasaran teror atau ancaman. Salah satu kuncinya adalah komunikasi yang baik dan konsistensi dalam memberikan alasan.
Baca Juga: Viral! Debt Collector Pinjol Bisa Lacak Lokasi via GPS? Ini Fakta dan Cara Hindarinya
Tak hanya itu, sang mantan DC pinjol juga membeberkan langkah-langkah perlindungan diri jika nasabah menghadapi DC yang kasar atau melanggar aturan.
Dengan memahami hak dan prosedur pelaporan, nasabah bisa lebih tenang dan terhindar dari tekanan yang tidak semestinya. Simak selengkapnya strategi lengkapnya berikut ini.
Bocoran Langsung dari Dalam: Tips dari Mantan DC
Dalam sebuah video YouTube yang viral, seorang konten kreator membagikan pengalaman dari mantan DC lapangan yang masih aktif. Mantan DC tersebut memberikan tips berharga agar nasabah tidak lagi diteror oleh tim penagihan.
- Bersikap Sopan dan Jujur
Menurut sumber tersebut, kunci utama menghadapi DC adalah bersikap sopan dan transparan. "Kalau memang tidak punya uang, katakan saja dengan jujur. Berikan alasan yang masuk akal, seperti sedang tidak bekerja, butuh biaya kesehatan, atau ada tanggungan mendesak," ujarnya.
- Konsisten dengan Alasan
DC lapangan cenderung terus mendatangi nasabah jika merasa dibohongi. "Jangan berbelit-belit atau janji bayar jika memang tidak bisa. Konsisten dengan alasan yang diberikan," tambahnya.
- Hindari Konfrontasi, Laporkan Jika Diintimidasi
Jika DC mulai menunjukkan sikap kasar atau mengintimidasi, nasabah disarankan untuk:
- Mencatat nama DC sesuai KTP.
- Meminta Surat Perintah Penagihan (SPPi).
- Mengumpulkan bukti seperti rekaman atau foto.
- Melaporkan ke OJK jika terjadi pelanggaran.