POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang terjerumus ke Pinjaman Online (Pinjol) karena tidak mengetahui bahwa aplikasi yang dituju merupakan aplikasi pinjol ilegal yang dapat memberatkan penggunanya.
Selain itu juga banyak warga internet juga yang ingin mengajukan pinjaman namun masih ragu atas keaslian dan juga legalitasnya karena banyak pinjaman online (pinjol) yang palsu dan juga ilegal.
Perlu diketahui juga bahwa belakangan ini pemerintah mengganti nama pinjol menjadi pindar untuk membedakannya, pinjol adalah pinjaman online yang ilegal dan tidak di awasi dan berizin Otoritas Jasa Meuangan (OJK), sedangkan pindar adalah penyedia pinjaman yang legal dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Ini Penjelasan soal Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis Tanpa Bayar Pinjol
Banyak Pinjol Ilegal yang Pura-pura Menjadi Pindar

Salah satu hal yang membuat warganet ragu dalam mengajukan pinjaman daring adalah karena banyak aplikasi pinjol ilegal yang menyamar menjadi pindar legal.
Melansir dari akun TikTok resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Minggu, 11 Mei 2025, banyak aplikasi pinjol yang menyamar sebagai aplikasi pindar dengan menggunakan logo OJK.
Baca Juga: Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK Terbaru 2025
“Sobat OJK, hati-hati dengan penggunaan logo OJK yang dipakai tanpa izin oleh pinjol-pinjol ilegal, biar lebih aman, sobat dapat melakukan double cek legalitas melalui OJK,” ujar Otoritas Jasa Keuangan pada video-nya yang diunggah di TikTok.
Lakukan Double Check Legalitas Aplikasi Pinjol
Double checking legalitas atau keaslian pindar bisa di cek dengan mudah melalui situs resmi OJK di Handphone (Hp) milik para calon debitur atau masyarakat yang ingin mengajukan pinjamannya.
Baca Juga: Alasan Pinjol Ilegal Masih Marak Beroperasi Meski Dilarang OJK
Terdapat beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk menghilangkan keraguan para calon debitur dalam mengajukan pinjaman ke aplikasi pindar, salah satu caranya adalah dengan cara cek daftar aplikasi pindar yang terdaftar di OJK.