POSKOTA.CO.ID - Pihak ketiga Debt Collector (DC) selalu melakukan penagihan utang pinjol bagi nasabah yang gagal bayar atau galbay utangnya.
Selain teror melalui telepon dan chat, kali ini akan membahas soal DC pinjol selalu ancam menagih lewat media sosial nasabah yang galbay utang pinjolnya.
Dilansi dari Chanel YouTube fintechid, menerangkan bahwa soal fenomena pinjol pihak DC menagih utang ke nasabah lewat media sosial.
Baca Juga: Awas! Bahaya Modus Pinjol Ilegal yang Berikan Pinjaman dengan Syarat Mudah
"Soal ini, susah dibendung oleh nasabah galbay utang pinjolnya, karena berkomentar di media sosial hak mereka, kita tidak bisa membendungnya," ujar dalam videonya dilansir Poskota hari ini Minggu 11 Mei 2025.
Apa yang bisa dilakukan oleh nasabah jika DC pinjol menagih lewat media sosial nasabah?
Menurut fintechid bahwa ada cara bisa memfilter komentar di media sosial seperti Instagram atau Facebook bagi nasabah yang risih banyak komentar dari pihak DC pinjol yang slalu komentar.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal dengan Mudah, Begini Caranya
Hal itu bisa menjadi alternatif bagi nasabah yang ingin jauh berhubungan dengan pihak DC pinjolnya.
Memfilter komentar di akun media sosial nasabah galbay pinjol bisa menjadi solusi sementara, sebab para DC akan selalu mengasihi utang kepada nasabah yang belum melunasi utangnya.
Selain itu, cara ampuh lagi adalah menonaktifkan media sosial milik nasabah yang galbay utang pinjolnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!