Usai Kebijakan Kontroversi Barak Militer, Dedi Mulyadi Kini Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Ini Aturan dan Pengecualiannya

Sabtu 10 Mei 2025, 12:45 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: jabarprov.go.id)

Potret Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: jabarprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat kebijakan baru yang menyentuh dunia pendidikan. Kali ini, ia melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Aturan ini mulai berlaku sejak Jumat 2 Mei 2025 melalui Surat Edaran resmi dari pemerintah provinsi. Kebijakan ini muncul tak lama setelah wacananya mengirim siswa bermasalah ke barak militer menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Larangan penggunaan motor dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Namun, aturan ini juga memicu pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur transportasi umum di Jawa Barat. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU Lalu Lintas dan bertujuan mendorong gaya hidup lebih sehat.

Baca Juga: Materi Program Dedi Mulyadi, 30 Hari di Barak Militer: Siswa yang Dinilai Bermasalah di Jabar Dapat Pembinaan Karakter dan Pancasila

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum," bunyi surat edaran tersebut.

Namun, pengecualian diberikan bagi siswa di daerah terpencil yang kesulitan mengakses transportasi umum.

Larangan Motor dan Pengecualian untuk Daerah Terpencil

Dalam surat edaran, disebutkan:

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum. Atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik."

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Pelajar di daerah terpencil diberikan dispensasi dengan pertimbangan akses transportasi yang terbatas.

"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," tambah surat tersebut.

Berita Terkait

News Update