POSKOTA.CO.ID - Banyak warganet yang menggunakan jasa penyedia pinjaman online (pinjol) legal untuk mendapatkan pinjaman uang di kala darurat dan juga genting karena dianggap lebih mudah.
Karena kemudahannya, pinjol legal dijadikan banyak solusi oleh warganet karena hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga data diri seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Namun, banyak juga warganet yang kewalahan atau bahkan lupa untuk membayarkan tagihan atau cicilan pinjaman yang dimilikinya sehingga berujung ditagih oleh pihak penyedia pinjaman.
Baca Juga: Waspada! Data Nasabah Pinjol Legal Tersebar di Facebook, Ini Dampaknya
Apa Itu Pinjol Legal?

Pinjol legal adalah penyedia pinjaman uang di Internet yang legal, sudah berizin dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belakangan ini pinjol legal diganti nama-nya oleh pemerintah menjadi Pinjaman Daring (Pindar) karena kata pinjol dianggap memiliki konotasi negatif.
Banyak orang juga yang belum mengetahui pergantian kata ini, sehingga kata pinjol legal terasa lebih familiar pada orang-orang awam karena sudah digunakan sejak lama.
Baca Juga: Mau Dana Pinjol Legal Cepat Cair ke Rekening Bank? Intip 6 Trik Jitunya
Banyak Pengguna Pinjol Legal yang Terlanjur Telat Bayar Cicilan
Tidak sedikit kasus pengguna jasa pinjol legal yang terlanjur telat membayar cicilannya sehingga berakhir ditagih oleh pihak penyedia pinjaman, namun tidak perlu khawatir karena terdapat beberapa cara mudah yang bisa dilakukan.
Seringkali pengguna pinjol legal ini kebingungan untuk membayar pinjaman, sehingga berakhir bunga pinjaman yang dimilikinya bertambah dan juga tagihannya berakhir berat dan tidak terbayarkan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tawarkan Dana Rp10 Juta Tanpa Cek SLIK dan BI Checking, Proses Kilat!
Tidak perlu khawatir, sebab para pengguna pinjol legal bisa mengikuti beberapa tips mudah yang bisa meringankan bebannya tanpa cara yang sulit, simak informasi selengkapnya di bawah ini.