JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan data perputaran uang judi online (judol) selama bulan Januari-Maret atau kuartal pertama 2025. Total perputaran uang haram itu mencapai Rp47 triliun.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kejadian ini merupakan musibah bagi Indonesia.
"Pertama ini musibah, Kedua wajib diberantas," ucap Mardani saat dihubungi Poskota, Sabtu 10 Mei 2025.
Kendati demikian, Mardani meminta pemerintah untuk memberikan edukasi atau sosialisasi terhadap masyarakat terkait bahaya judol.
Baca Juga: Jakarta Terbesar Kedua Deposit Judol, Pemain Remaja Merajalela di Jakbar
Selain itu, Ketua DPP PKS ini meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat bagi para bandar dan pelaku tersebut.
"Masyarakat (harus) diberi pendampingan dan bandar serta pelaku wajib dihukum berat," ujar Mardani.
Mardani menyebut, biasanya para bandar judol ini memiliki pendukung yang kuat di belakangnya.
"Karena itu mesti ada intelejen yang memetakan dan take down semua jaringannya," ucap Mardani.
Mardani menyampaikan para bandar itu harus diberikan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Sementara pekerja (para pemain judol) diberi hukuman dan diberi pelatihan agar bisa beralih pekerjaan," ujar dia. CR-4