POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik nama Anda yang telah diverifikasi oleh pemerintah lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menjadi penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 cair per tahun.
Saat ini pemerintah terus mengupayakan pencairan bansos BPNT 2025 kepada NIK e-KTP yang terpilih di DTSEN.
Dana bansos senilai Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT selama tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan untuk bisa menerima dana BPNT 2025 melalui Rekening KKS.
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS Nama penerima harus terdaftar dalam DTSEN yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.
- Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, tentu KPM juga wajib mengetahui penggunaan dana bantuan sosial BPNT 2025 yang diberikan oleh pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai

Penyaluran BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan begitu KPM bisa memanfaatkan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako dengan cara membelinya melalui warung atau agen terdekat.
Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.