Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Sebelum Terjebak, Cek di Sini

Sabtu 10 Mei 2025, 03:37 WIB
Berikut inci ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Berikut inci ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini seseorang telah dipermudah dalam melakukan segala aktivitas sehari-harinya karena adanya kemajuan dan perkembangan teknologi yang sempat pesat.

Salah satunya yakni teknologi meminjam uang dengan cepat hanya dengan memanfaatkan sebuah aplikasi yang sudah banyak tersedia melalui smartphone yang telah terhubung ke jaringan internet.

Aplikasi jasa layanan pinjaman online atau pinjol yang kini dianggap menjadi solusi tercepat saat dihadapkan dengan situasi darurat yang membutuhkan dana cepat.

Namun, dengan kemudahan dalam pengajuan pinjaman uang di pinjol, tak sedikit yang justru masih menggunakan pinjol ilegal.

Baca Juga: 7 Cara Atasi Spam Penawaran Pinjol di Telepon, SMS, dan WhatsApp

Pinjol ilegal tentunya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seringkali ada ancaman untuk penyebaran data peminjam hingga hal yang merugikan lainnya.

Pengguna kerap tergiur dengan kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal hingga akhirnya justru memunculkan permasalahan finansial yang lebih besar ke depannya.

Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari? Simak informasinya di sini.

4 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Baca Juga: Ini Hal yang Diincar DC Pinjol ke Kontak Darurat saat Anda Galbay

Adapun ciri-ciri yang perlu diketahui dari pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari, sebagai berikut:

1. Tidak Memiliki Website Resmi

Salah satu ciri-cirinya yakni perusahaan mereka tidak memiliki website resmi terkait informasi terkait perusahaan pinjol tersebut.

Berita Terkait

News Update