JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi mahasiswinya yang ditangkap setelah mengunggah meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Saat ini mahasiswi berinisial SSS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan, mahasiswi tersebut dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Menurutnya, pihak kampus telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB, pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf," ucap Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Mei 2025.
Selain itu, kata Nurlaela, pihak kampus juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya. Hanya saja, Nurlaela belum menyampaikan apakah pihak kampus akan memberikan bantuan hukum.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo
Sementara itu, Mabes Polri belum menjelaskan secara gamblang terkait kronologis dan identitas lengkap sosok yang telah ditangkap tersebut. Dia hanya memastikan, mahasiswi berinisial SSS sudah menjadi tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Masih proses penyelidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam perkara ini, SSS diduga melanggar pasal pada Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE). Meme foto Jokowi dan Prabowo Subianto tersebut beredar di media sosal (medsos), terutama di platform X atau Twitter. Salah satu akun X @bengkeldodo.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo.