JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, terdapat dua provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus judi online terbesar, yakni Jawa Barat dan Jakarta.
Merespons hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyampaikan, Pemprov Jakarta harus mengambil langkah tegas dalam memberantas judol tersebut.
"Dan harus ada hukuman yang berat (bagi para pemain judol) agar (mereka) dapat efek jera," ucap Trubus saat dihubungi, Jumat 9 Mei 2025.
Trubus mengatakan, pemprov juga harus bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pengawasan judol itu.
Baca Juga: Pramono Anung Sebut Kampanye Anti Judi Online Tak Efektif Jika Situsnya Masih Aktif
"Pemprov juga harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk hal ini perlu ada nya pengawasan dari judol ini. karena menggunakan jaringan internet komdigi dan kominfo harus bisa memblokir jaringan-jaringan ini," ujar Trubus.
Kendati demikian, Trubus menyampaikan, Pemprov Jakarta harus fokus terhadap pemberantasan judol ini ketimbang program lain.
"Sebetulnya menurutnya saya Pemprov harus fokus ke rana pemberantasan judol ini, jadi seperti pemindahan patung dan pembukaan taman hingga 24 jam itu menurut saya bisa nanti dulu," kata Trubus. CR-4