POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan saldo dana bansos sebesar Rp2,7 juta untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tercatat sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua orang berhak menerima saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, dana bansos yang diberikan sebesar Rp2,7 juta tersebut dilakuakn setiap tiga bulan, atau total Rp10,8 juta per tahun.
"KPM yang termasuk dalam kategori ini akan menerima bantuan sebesar Rp2.700.000 setiap tiga bulan atau total Rp10.800.000 per tahun," bunyi keterangan yang dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dana bansos tersebut diberikan sebagai program pemulihan dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban ketidakadilan di masa lalu.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 7 Bansos dari Pemerintah Siap Cair di Mei 2025, Ada PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Ini?
Berikut adalah beberapa daftar penerima bansos yang ditetapkan Pemerintah untuk menerima bantuan tersebut.
1. Tercatat sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat
Calon penerima harus terdokumentasi secara resmi sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Status ini tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui hasil investigasi dan rekomendasi resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2. Masuk dalam Daftar Terverifikasi Pemerintah
Selain tercatat sebagai korban, penerima bantuan juga harus telah masuk dalam daftar yang telah diverifikasi oleh Tim Pemulihan Pelanggaran HAM Berat (TPPHAM), bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
Verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan menghindari penyaluran bantuan kepada pihak yang tidak berhak