Omzet Rp7 Juta Sehari, Jaringan Premanisme di Kawasan Industri Pancatama Serang Dicokok Polisi

Kamis 08 Mei 2025, 08:16 WIB
Ditreskrimum Polda Banten mengamankan barang bukti dari para pelaku premanisme di Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Dirreskrimum Polda Banten)

Ditreskrimum Polda Banten mengamankan barang bukti dari para pelaku premanisme di Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Dirreskrimum Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tujuh pelaku premanisme diamankan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat melakukan pungutan liar terhadap sopir truk angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Ketujuh preman yang diamankan NN, 47 tahun, warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, yang berperan sebagai Direktur Utama, IS, 40 tahun, dan TO, 46 tahun, warga Kecamatan Cikande sebagai pemimpin lapangan,

Kemudian SU, 49 tahun, warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan sebagai pengawas lapangan, SH, 44 tahun, warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, RA, 25 tahun, dan SP, 44 tahun, warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, sebagai pemungut lapangan.

"Para pelaku pungli yang diamankan ini satu jaringan dan terstruktur layaknya sebuah perusahaan dalam melakukan pungutan liar, seperti direktur utama, pemimpin dan pengawas lapangan serta pengutip," kata Dirreskrimum Kombes Dian Setiyawan kepada Poskota, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: Tanggal 12 Mei 2025 Libur Apa? Catat Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dian menjelaskan operasi pemberantasan preman ini dilakukan mulai Rabu hingga Kamis, 8 Mei 2025 dini hari. Ia mengatakan sebelum operasi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pada sopir.

"Para pelaku melakukan dugaan pemerasan dengan cara mengambil uang pungutan pada sopir kendaraan angkutan barang yang masuk kawasan Pancatama," kata Dian.

Atas informasi tersebut, Tim Subdit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketujuh pelaku di dua lokasi di Kawasan Industri Pancatama. Ketujuh pelaku berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolda Banten.

"Dari lokasi pertama diamankan lima pelaku dengan barang bukti uang pungli sebanyak Rp2.188.000, serta empat bundel tiket berbeda warga yang bertuliskan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Sedangkan dua pelaku diamankan di lokasi kedua dengan barang bukti uang Rp50 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Terima Rp864,5 Juta, Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Modus yang dilakukan para pelaku, kata Dian, para preman ini memberikan tiket warna biru pada sopir truk besar dan memungut Rp25 ribu, tiket putih sebesar Rp20 ribu untuk truk sedang tiket warna kuning dan pink Rp15 ribu dan Rp10 untuk truk kecil dan kendaraan boks.

Berita Terkait

News Update