Galbay Pinjol Berpengaruh pada Skor Kredit? Begini Cara Cek BI Checking dengan Mudah

Kamis 08 Mei 2025, 09:30 WIB
Ilustrasi mengajukan Pinjol ilegal (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Ilustrasi mengajukan Pinjol ilegal (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak warganet yang mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal karena diapit dalam keadaan darurat dan juga genting sehingga tidak memiliki pilihan lain.

Perlu diketahui bahwa pinjol adalah kata lain dari penyedia pinjaman uang secara online yang ilegal dan juga tidak diberi izin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena bunganya yang besar dan juga waktu pembayaran yang tidak menentu, banyak masyarakat yang berakhir gagal bayar (galbay) yang mengakibatkan tunggakan menjadi menumpuk.

Baca Juga: DC Pinjol Diduga Sebarkan Data Nasabah ke Media Sosial, Begini Modusnya!

Apabila terdapat tunggakan yang diakibatkan oleh galbay di masa lampau, nantinya akan ditampilkan pada BI Checking status kredit yang dimiliki oleh para debitur secara terperinci.

Jangan dianggap remeh, sebab apabila terdapat tunggakan yang sudah lama, nantinya calon debitur tidak dapat mengajukan kreditnya karena riwayat peminjaman yang buruk.

Apa Itu BI Checking?

(Sumber: Freepik)

BI Checking merupakan sebuah wadah yang dimiliki Pemerintah untuk mencatat riwayat kredit atau peminjaman yang dimiliki oleh debitur.

Baca Juga: Kontak Darurat Kena Teror? Begini Solusi Mengatasi DC Pinjol yang Main Kotor

Pada BI Checking terdapat hal-hal terperinci seperti tanggal pembayaran, tunggakan, dan skor kredit mulai dari angka 1 yakni lancar, hingga angka 5 yang berarti kredit macet.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengecek BI Checking?

Debitur hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga kuota data Internet.

Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Harus Diketahui Agar Privasi Terjaga

Berita Terkait

News Update