POSKOTA.CO.ID - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 dari awal bulan pencairannya hingga saat ini.
Penyaluran bantuan ini akan berlangsung untuk KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apabila terdaftar di DTSEN dan juga sudah terverifikasi di SIKS-NG, maka KPM dipastikan akan menerima bantuannya dengan nominal yang disesuaikan dengan komponen terdaftarnya.
Update Terbaru Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025

Bantuan ini akan disalurkan dengan nominal yang menyesuaikan komponennya, semakin banyak komponen yang di dalam Kartu Keluarga milik KPM terdaftar, maka semakin banyak juga bantuan yang akan disalurkan.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Kamis, 8 Mei 2025, proses penyaluran bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 semakin berkembang dan juga akan segera dicairkan dalam waktu dekat untuk para KPM yang terdaftar dan juga terverifikasi.
“Untuk PKH tahap kedua sudah proses sejak kemarin hari Senin untuk proses verifikasi dan validasi data terbaru DTSEN, jadi bagi teman-teman yang sudah di ground checking ataupun tidak ground checking akan segera menerima bantuannya,” ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada video-nya yang tayang Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: 3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!
Hingga hari ini, belum terdapat perubahan signifikan di SIKS-NG terkait penyaluran bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025, sehingga KPM diwajibkan untuk bersabar dan melakukan pengecekan secara berkala di KKS atau situs resmi cek bansos milik Kemensos.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait nominal saldo dana bansos validasi by sistem 2025 berikut cara mengecek penyaluran bantuannya dengan mudah di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Berikut adalah nominal atau besaran saldo dana bansos PKH yang akan diterima oleh KPM di tahun 2025: