POSKOTA.CO.ID - Tak perlu frustasi, berikut beberapa tips ampuh untuk menghapus denda pindar atau pinjol legal secara resmi. Dengan begitu, tidak akan ditagih lagi.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Bisa Dihapus Tanpa Pembayaran? Ini Cara dan Syaratnya
Namun, saat ini pindar untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal, sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Tiap pindar memiliki Debt Collector (DC) lapangan yang fungsinya untuk menagih debitur gagal bayar (galbay). Jika nasabah galbay, maka akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan.
Hal tersebut tentu saja memberatkan debitur sehingga harus tahu cara menghapus denda keterlambatan agar utang pun cepat lunas dan tidak ditagih lagi.
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Utang Pinjol, Ini 11 Cara Pelunasan secara Efektif
Tips Ampuh Hapus Denda Pindar atau Pinjol Legal Secara Resmi
1. Jangan Percaya Janji Penghapusan Denda 100 Persen via WhatsApp
Di masa-masa debitur galbay, ternyata ada DC lapangan gadungan yang memberikan janji"Penghapusan Denda 100 Persen". Selain itu, juga memberikan ancaman kalau tidak dibayar akan hangus diskonnya.
Hal ini tidaklah benar sehingga harus konfirmasi terlebih dahulu ke customer service (CS) dari pinjol resmi tersebut agar tidak miskomunikasi.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Berhenti Mengejar Nasabah Galbay? Ini Batas Waktu Penagihannya