POSKOTA.CO.ID - Tahukah Kamu, begitu banyak risiko yang akan ditanggung jika Kamu telat bayar pinjaman. Bahkan, akibat galbay pinjol nama Kamu bisa masuk daftar hitam BI Checking.
Saat ini, hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ponsel pintar, siapa pun dapat dengan mudah mengajukan pinjaman online (pinjol) dalam waktu singkat.
Kemudahan ini membuat pinjol semakin digemari oleh berbagai kalangan masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko gagal bayar atau galbay bisa menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan, baik pada pinjol legal maupun ilegal.
Galbay pinjol bukan hanya masalah tidak melunasi utang. Konsekuensinya bisa sangat kompleks dan berdampak luas pada kehidupan finansial Anda.
Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Fintech.Id, ada beberapa efek jangka panjang yang jauh lebih serius jika nama Anda masuk dalam daftar hitam atau blacklist pada sistem BI Checking.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking, atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, adalah sistem yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau riwayat kredit seseorang.
Data kredit ini meliputi pinjaman dari berbagai lembaga keuangan seperti bank, koperasi, leasing, hingga fintech legal.
Jika riwayat kredit Anda bersih dan pembayaran lancar, skor kredit Anda akan tetap baik.
Namun, jika sering terlambat membayar atau bahkan galbay, nama Anda bisa masuk daftar hitam, yang dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan Anda.