POSKOTA.CO.ID - Bansos PKH 2025 akan cair untuk penyaluran tahap kedua alokasi April-Juni 2025. Cek NIK KTP Anda sekarang apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima saldo dana hingga Rp750.000.
Pemerintah akan mencairkan subsidi saldo dana kepada masyarakat yang sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lalu, berapa nominal yang bisa diterima oleh setiap KPM yang terdata sebagai penerima PKH 2025?
Penyaluran bansos PKH terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening KKS melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia.
Untuk besaran nominal yang disalurkan pada PKH 2025 sesuai dengan komponen masyarakat yang telah ditentukan. Terdapat tujuh komponen yang berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah melalui PKH 2025.
Berikut ini adalah daftar komponen dan rincian dana yang diterima setiap tahap penyalurannya.
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Penyandang Disabilitas Berat (Rp600.000 per tahap)
- Lansia 70 Tahun ke Atas (Rp600.000 per tahap)
- Ibu Hamil atau Nifas (Rp750.000 per tahap)
- Anak Usia Dini (Rp750.000 per tahap)
- Anak SMA (Rp500.000 per tahap)
- Anak SMP (Rp375.000 per tahap)
- Anak SD (Rp225.000 per tahap)
Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap ke rekening KKS milik KPM melalui bank BRI, BSI, Mandiri, dan BNI atau PT Pos Indonesia.
Untuk mengetahui status Anda terdata atau tidak sebagai penerima bantuan sosial PKH 2025. Silahkan cek via laman resmi Kemensos. Ini caranya!
Baca Juga: Dana Bansos BPNT tahap 2 Alokasi Mei - Juni 2025 Kapan Cair? Begini Cara Cek Status Penerimanya!
Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data alamat seperti, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap Anda yang sesuai dengan KTP
- Isi kode captha
- Kemudian, klik tombol “Cari Data”
- Apabila nama Anda terdata sebagai penerima, maka akan muncul status penerima, keterangan dan jadwal penyaluran bantuan.
- Namun, apabila tidak termasuk, maka akan terlihat “Tidak Terdapat Peserta/PM”.