Jangan Sampai Terjerat! Kenali Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal

Selasa 06 Mei 2025, 13:24 WIB
Ilustrasi. Perbedaan pindar dan pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak terjerat. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Perbedaan pindar dan pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak terjerat. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena penggunaan layanan pinjaman daring di Indonesia semakin meningkat.

Kemudahan akses, proses cepat, dan hanya memerlukan KTP sebagai syarat membuat banyak masyarakat tergiur.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya laten yang mengintai: pinjol ilegal.

Baca Juga: Ternyata Ini Hal yang Membuat Dana Pinjol Legal Cepat Cair ke Rekening Nasabah, Catat Syaratnya

Pinjol ilegal kerap menimbulkan masalah serius bagi penggunanya. Banyak kasus di mana peminjam mendapatkan teror dan ancaman, meskipun baru meminjam beberapa hari.

Tidak jarang, pinjaman yang diajukan hari ini, harus dilunasi minggu berikutnya, padahal gaji umumnya diterima sebulan sekali. Kondisi ini membuat masyarakat terjebak dalam jerat utang dan tekanan mental yang berat.

Agar tidak terjebak, penting untuk mengenali perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Fakta di Balik Pinjol Tanpa BI Checking: Benarkah Mudah Cair? Simak Selengkapnya di Sini!

Dikutip dari YouTube Andre Tuwan pada Selasa, 6 Mei 2024, berikut ini lima perbedaan utama yang wajib diketahui:

Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal

1. Proses Penagihan

Pindar wajib mematuhi etika penagihan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagih atau debt collector dari layanan pindar harus memiliki sertifikasi resmi dan tidak diperbolehkan menagih melalui kontak darurat atau menyebarkan informasi utang kepada pihak lain.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan metode intimidatif dan menyebarkan data peminjam ke seluruh kontak di ponsel.

2. Bunga dan Biaya Admin

Berita Terkait

News Update