BI Checking atau SLIK OJK Jadi Penentu Keberhasilan Pengajuan Pinjaman Dana di Pindar? Simak Aturannya di Sini

Selasa 06 Mei 2025, 17:55 WIB
Aturan BI Checking atau SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

Aturan BI Checking atau SLIK OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - BI Checking atau SLIK OJK jadi penentu keberhasilan dalam pengajuan pinjaman dana di pindar? Mari simak aturannya di sini.

Pinjaman daring menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Pindar adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Baca Juga: Galbay di 2025 Makin Berisiko, Pindar Resmi OJK Bisa Lacak Lokasi Nasabah

Setiap ingin mengajukan pinjaman, pasti terdapat cara-cara yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah skor dari BI checking atau yang sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK harus baik.

Hal ini sangatlah penting bagi debitur yang membutuhkan pendanaan di industri jasa keuangan tersebut. Kalau buruk, maka pencairan pinjamannya sulit diproses.

Tidak hanya untuk pindar saja, tapi juga agar mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank atau multifinance. Misal, ingin dapat kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), sampai Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Pindar Kredivo Lewat Aplikasi DANA

Apabila calon debitur memiliki skor KOL 3-5, maka pencairan sulit dilakukan. Hal ini menandakan bahwa skornya buruk. Untuk skor yang baik, berada di KOL 1-2.

Namun, bisa dibersihkan dengan cara tertentu seperti melunasi utang-utang yang tertunggak. Lalu, setelah melunasinya, segera lapor ke OJK dan pihak peminjam agar segera diubah statusnya.

Pada umumnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Nanti akan diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

Berita Terkait

News Update