Berbahaya! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Mudah Menghindarinya

Selasa 06 Mei 2025, 17:42 WIB
Cek ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Cek ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pijaman online (pinjol) ilegal bisa menimbulkan berbagai masalah finansial bagi pengguna.

Kurangnya literasi keuangan bisa menjerumuskan seseorang ke dalam praktik ilegal yang memberikan penawaran menggiurkan.

Artikel ini akan membahas seputar ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda kenali agar mudah menghindarinya.

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Disebarkan!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan layanan atau pembiayaan yang dilakukan secara online tapi tidak memiliki izin beroperasi yang sah.

Layanan ini tidak berbadan hukun dan tidak mengikuti aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.

Masih banyak yang belum memahami bahwa pinjol ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang didapatkan tidak berdasarkan aturan.

Alih-alih mendapatkan bantuan dana saat mengalami masalah keuangan, Anda jadi semakin terpuruk karena terjerat utang yang menumpuk.

Baca Juga: Berapa Minimal Galbay Utang Pinjol yang Tidak Didatangi DC Lapangan ke Rumah Nasabah

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Untuk menghindari praktik pinjol ilegal, ada beberapa ciri yang dapat Anda kenali. Simak selengkapnya.

  1. Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Aplikasi pinjol ilegal sering meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
  3. Pembiayaan tidak transparan, hingga berujung pada bunga dan denda yang tinggi.
  4. Oknum debt collector menagih angsuran tanpa etika dan tidak mempunyai sertifikat penagihan.
  5. Alamat kantor tidak jelas sehingga debitu atau pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga debitur tidak akan bisa menyampaikan aduannya apabila terjadi masalah tiba-tiba.
  7. Demikian itulah beberapa ciri pinjol ilegal yang berbahaya dan merugikan jika digunakan.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak siapa pun untuk menggunakan layanan pinjol.

Berita Terkait

News Update