POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, tidak sedikit peminjam yang mengalami kesulitan melunasi cicilan, sehingga memilih untuk sengaja gagal bayar atau yang dikenal sebagai “galbay”.
Beberapa di antaranya bahkan mencoba menghindari tanggung jawab dengan mengganti nomor telepon atau memblokir rekening bank.
Meski terlihat sebagai jalan keluar sementara, tindakan ini justru dapat memicu konsekuensi serius yang berdampak pada kehidupan finansial, hukum, dan sosial.
Baca Juga: Pinjol Mulai Blokir Akun Nasabah Kenapa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Kesulitan keuangan sering kali menjadi pemicu utama seseorang gagal membayar pinjaman online. Bunga dan denda yang terus bertambah membuat utang terasa semakin sulit dilunasi.
Dalam kepanikan, sebagian peminjam memilih untuk menghindari penagihan dengan mengganti nomor telepon atau memblokir komunikasi dengan debt collector.
Ada pula yang beranggapan bahwa dengan memblokir rekening bank, pihak pinjol tidak dapat menarik dana atau melacak keberadaan mereka.
Sayangnya, langkah-langkah ini tidak hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi juga memperburuk situasi.

Risiko Sengaja Galbay Pinjol
Salah satu dampak paling nyata dari galbay adalah pembengkakan utang akibat akumulasi bunga dan denda.
Untuk pinjol legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian, yaitu 0,2% untuk pinjaman konsumtif per Januari 2025.