Awas Oknum Pinjol Intai Data dari Sini, Jangan Lakukan Hal Fatal Berikut Jika Mau Aman!

Selasa 06 Mei 2025, 21:17 WIB
Oknum pinjol intai data (Sumber: Freepik)

Oknum pinjol intai data (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Seorang driver ojek online (ojol) asal Surabaya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah didakwa terlibat dalam kasus pembobolan bank senilai Rp119 miliar.

Ironisnya, keterlibatan pria ini bermula dari kesediaannya meminjamkan rekening pribadinya kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Dalam persidangan, terungkap bahwa rekening atas nama driver ojol tersebut digunakan sebagai sarana untuk mentransfer dana hasil kejahatan.

Terdakwa mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan penggunaan rekeningnya dan hanya menerima imbalan sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah Tips Ampuh Menghadapi Teror Penagihan Pinjol, Simak Selengkapnya

“Sementara saat ini, ia masih didakwa dan dipenjara karena terbukti bahwa namanya digunakan untuk membobol bank tersebut,” Ucap pengisi suara channel YouTube Desi Sutriani dikutip Poskota pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa berbahayanya menyerahkan data pribadi, terlebih identitas dan akses rekening, kepada pihak yang tidak jelas. Dalam beberapa tahun terakhir, modus meminjam rekening atau menjual data pribadi semakin marak terjadi.

Banyak dari pelaku awalnya tergiur oleh imbalan uang tunai, tanpa menyadari risiko hukum yang besar di kemudian hari.

Pakar keamanan siber mengingatkan, fenomena ini beririsan langsung dengan kasus-kasus yang terjadi di sektor pinjaman online (pinjol).

Perusahaan-perusahaan pinjol saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kebocoran data hingga gugatan hukum karena wanprestasi.

Salah satu kasus besar baru-baru ini adalah gugatan PT Sarana Paktindo terhadap Amarta Micro Fintech senilai Rp47 miliar, akibat dugaan pelanggaran kontrak.

Berita Terkait

News Update