POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah anggota Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu.
Pemanggilan ini terkait laporan mereka mengenai dugaan penghasutan isu ijazah palsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang menyeret nama Roy Suryo serta beberapa pihak lainnya.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini masih menelaah laporan tersebut dan tengah menyusun jadwal pemeriksaan terhadap para pelapor.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi dan Pemakzulan Gibran Terus Memanas, Rocky Gerung: Tak Bisa Dicegah Lagi!
"Nanti akan kami panggil saksi-saksi dari pihak pelapor," ujar Kompol Murodih kepada wartawan pada Senin, 5 Mei 2025.
Berdasarkan informasi sementara, terdapat sekitar empat hingga lima orang saksi yang berasal dari kelompok advokat yang melayangkan laporan itu. Mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan yang telah diterima kepolisian.
"Kalau dari catatan kami, jumlahnya sekitar 4–5 orang, karena memang yang melaporkan dari kelompok advokat itu," lanjutnya.
Meski begitu, hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa belum ada barang bukti yang secara resmi diserahkan oleh pelapor untuk mendukung laporan tersebut.
"Untuk sementara belum ada bukti yang diterima penyidik sebagai bahan pembuktian," jelas Kompol Murodih.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah: Bukti Sudah Diperlihatkan ke Penyelidik
Sebagai informasi, laporan ini diajukan oleh Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
