POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang memenuhi syarat berhak terima saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada Senin, 5 April 2025, dana bansos tersebut merupakan akumulasi untuk tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Untuk tahap kedua ini, pencairan dana bansos tersebut mencakup periode bulan April hingga Juni yang diprediksi cair antara bulan pertengahan Mei hingga Juni 2025.
“Pemerintah menetapkan skema penyaluran setiap triwulan (3 bulan sekali) yang dicairkan melalui Kartu KKS Bank Himbara atau PT Pos Indonesia,” bunyi keterangan yang disampaikan narator dalam video.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), total anggaran yang dialokasikan untuk BPNT tahun ini sendiri mencapai Rp43,86 triliun.
Di mana, target distribusi penyaluran dana bansos akan diperuntukkan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Bansos KJP Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Berikut Ini Jadwal dan Nominal Penerimaannya
Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025
Berikut adalah beberapa pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima saldo dana bansos Rp600.000 BPNT tahap 2 sesuai dengan syarat penerima bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima bantuan harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah secara hukum.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar dalam e-KTP menjadi syarat utama untuk verifikasi penerima bansos.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Penerima bantuan wajib tercatat atau memenuhi indikator penilaian dalam DTSEN, yang merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam menetapkan kebijakan bantuan sosial.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin: Data ini biasanya diperoleh dari hasil pendataan oleh petugas kelurahan atau RT/RW di wilayah tempat tinggal masing-masing.
- Tidak sedang menerima jenis bantuan sosial lainnya: Pemerintah ingin memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Maka dari itu, mereka yang sudah mendapatkan bansos lain seperti PKH, BLT, atau bansos tunai lainnya tidak akan diprioritaskan menerima BPNT.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri: Bansos ini difokuskan hanya untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, bukan untuk pegawai negeri atau pensiunan yang sudah memiliki penghasilan tetap.
- Bukan seorang pendamping sosial: Petugas atau pendamping sosial tidak diperkenankan menjadi penerima bansos agar tetap menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi bantuan.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2 2025, Kemensos telah menyediakan layanan pengecekan data secara online. Berikut cara selengkapnya.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah membuka peramban atau browser di perangkat Anda, baik itu ponsel maupun komputer.