BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Beredar surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia) cabang Kabupaten Bogor yang dilayangkan kepada seorang dokter.
Dalam surat yang didapat Poskota, LSM Barak Indonesia meminta klarifikasi tentang izin praktik tenaga medis telah dipenuhi atau belum.
"Berdasarkan fungsi kontrol sosial, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Dokter Umum," tulis LSM Barak Indonesia dalam surat surat tersebut, Senin, 5 Mei 2025.
Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang, Nana Sujana mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Baca Juga: Waspada Hujan Seharian! Ini Ramalan Cuaca Bogor Minggu 4 Mei 2025 dari BMKG
"Saat ini kita belum bisa menyampaikan keterangan apapun karena masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman," kata Nana di Kantor Polsek Cibungbulang, Senin, 5 Mei 2025.
Nana menjelaskan, pengiriman surat permohonan tersebut sejauh ini belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi masih berkoordinasi tentang motif di balik pengiriman surat oleh LSM Barak Indonesia.
Menurutnya, polisi belum menerima belum laporan resmi tentang edaran surat. Jika nantinya ada laporan dan ditemukan aksi premanisme, seperti pemaksaan hingga pungutan liar, polisi akan melakukan tindak lanjut.
“Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait pengiriman surat tersebut. Namun, jika nanti ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan, pungutan liar, atau aksi premanisme, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku melalui Polres Kabupaten Bogor," ucap dia. (CR-5)