LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan rusak di Kampung Pasir Gebang, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan, anggaran untuk perbaikan jalan rusak dialokasikan pada 2026.
"Kita akan alokasi anggaran untuk pembangunan jalan poros desa tahun depan," kata Amir, Senin, 5 Mei 2025.
Amir menjelaskan, jalan di Kabupaten Lebak sebanyak 1.900 ruas. Namun, jumlah jalan tidak sebanding dengan anggaran pemerintah daerah.
Baca Juga: Jenazah Warga Lebak Ditandu Sejauh 2 Km
"Jadi memang ada 1.900 ruas jalan desa di Lebak, sedangkan kemampuan anggaran kita rendah, makanya kita fokus ke jalan kabupaten dulu tahun ini," katanya.
Sementara itu, anggaran pemerintah daerah diefisiensikan. Hal tersebut mempengaruhi kemampuan pengeluaran.
"Tambah lagi sekarang ini sedang efisiensi anggaran juga, jadi kemampuan anggaran belum memadai," ucap dia.
Menurutnya, secara undang-undang jalan poros desa merupakan kewenangan pemerintahan desa. Namun, desa juga mengalami keterbatasan anggaran yang dimiliki, sehingga perlu ada intervensi dari Pemkab.
Baca Juga: Jenazah Anggota DPRD Brando Disemayamkan di Rumah Duka Carolus
"Jadi di Lebak itu bukan tidak mau membangun, tapi fisikalnya itu tadi masih terbatas. Sehingga proses pembangunan dilakukan secara bertahap," ujarnya.