Cek Saldo Sekarang! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025 Sudah Masuk ke Rekening

Senin 05 Mei 2025, 13:00 WIB
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua dimulai pada Mei 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua dimulai pada Mei 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menunggu pencairan bantuan sosial (bansos) pada bulan Mei tahun 2025 ini.

Pada bulan Mei 2025, pemerintah mulai menyalurkan bansos tahap kedua bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bagi KPM yang sudah melihat perubahan status pada website cekbansos.kemensos.go.id menjadi bulan April 2025, artinya Anda termasuk dalam daftar penerima bansos pada tahap kedua.

Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair 3 Kali Lipat? Cek Pencairan dan Informasi Lengkapnya di Sini

Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap Kedua

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua akan dilakukan pada bulan Mei 2025.

Bagi penerima manfaat, Anda dapat mengecek status pencairan melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Jika status Anda sudah diperbarui menjadi bulan April 2025, ini menandakan bahwa Anda akan menerima bantuan sosial pada tahap kedua.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial tambahan, seperti bantuan sosial pangan seperti beras 10 kg untuk periode Januari hingga Juni 2025.

Bantuan ini merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya!

Penyaluran Saldo Dana Bansos ke Rekening KPM

Pada tanggal 4 Mei 2025 kemarin, banyak KPM yang melaporkan adanya saldo masuk ke rekening mereka. Beberapa penerima manfaat menerima saldo sebesar Rp800.000, sementara yang lainnya mendapatkan Rp600.000.


Berita Terkait


News Update