Bisakah Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Tanpa BI Checking? Begini Penjelasannya

Senin 05 Mei 2025, 22:02 WIB
Bisa atau tidak ajukan pinjaman dana di pindar tanpa BI Checking. (Sumber: Pinterest)

Bisa atau tidak ajukan pinjaman dana di pindar tanpa BI Checking. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Jika ingin mengajukan pinjaman dana di pindar, bisakah tanpa melihat skor BI Checking atau SLIK OJK? Simak penjelasannya di sini.

Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Untuk mengajukan pinjaman dana, biasanya ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon debitur, salah satunya adalah memiliki skor BI Checking yang baik.

Baca Juga: Mau Sengaja Galbay Pindar atau Pinjol Legal? Kenali Dulu Risikonya di Sini

BI Checking atau yang sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah platform yang menyimpan dan mengelola informasi mengenai riwayat kredit seseorang atau perusahaan.

Dengan begitu, maka akan menjadi pertimbangan bagi kreditur untuk meminjamkan dana kepada debitur. Apakah skornya baik atau buruk.

Namun, ada beberapa pindar yang bisa mengajukan pinjaman dana tanpa BI Checking. Hal ini menjadi poin plus bagi mereka yang mungkin saja belum pernah mengajukan pinjaman, menggunakan kartu kredit, atau paylater.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah, Begini Cara Memilih Pindar yang Aman

Maka, saat mengajukan pinjaman, tidak perlu pemeriksaan skor kredit melalui SLIK OJK. Tentu saja prosesnya akan lebih cepat karena memungkinkan Anda mendapatkan dana meski tanpa rekam jejak kredit.

Berikut ini daftar pindah yang tidak memerlukan pemeriksaan skor kredit atau BI Checking. Tenang saja, karena pindar-pindar ini sudah resmi dan diawasi oleh OJK.

Pindar Tanpa BI Checking

Baca Juga: Dijamin Untung! Begini Cara Meningkatkan Limit Pinjaman di Aplikasi Pindar Legal Bunga Rendah Easycash

1. Tunaiku

Berita Terkait

News Update