POSKOTA.CO.ID - Jeratan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan.
Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang dilaporkan terjerat entitas pinjaman tak berizin ini.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari - Maret 2025 disebutkan terdapat 1.081 aduan terkait pinjol ilegal.
Dari laporan tersebut OJK merinci jika pelapor rata-rata perempuan sebanyak 657 dan laki-laki 424.
Baca Juga: 3 Cara Hadapi Modus Penipuan Tagihan Pinjol Ilegal dan Langkah Pencegahannya
Melihat catatan OJK tersebut entitas keuangan ilegal itu menjadi ancaman serius bagi masyarakat, ditambah pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan di luar aturan serta menerapkan bunga tinggi.
5 Cara Memilih Pinjaman Tunai Bunga Rendah
Adapun cara aman memilih pinjaman tunai dengan bunga rendah sebagaimana dikutip dari laman Bank Saqu, antara lain:
Kenali Jenis-Jenis Pinjaman Tunai
Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu jenis-jenis pinjaman tunainya.
Di Indonesia cukup beragam mulai dari pinjaman tanpa agunan, pinjaman online dan sejenisnya.
Baca Juga: Cegah Teror Pinjol! Ini Cara Lindungi Data Google Kontak dari Ancaman DC
Lalu perlu diketahui, jenis-jenis pinjaman tunai ini memiliki syarat yang berbeda-beda.
