POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap 2 tahun 2025, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni.
Program bansos BPNT ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta mendukung kebutuhan pokok Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM berhak menerima bantuan subsidi saldo dana bansos BPNT sebesar Rp600 ribu per tahap. Dengan pencairan yang dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, total bantuan yang bisa diterima oleh KPM dalam satu tahun mencapai Rp2,4 juta.
Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Program bantuan sosial BPNT dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan dengan akses terhadap kebutuhan pokok harian seperti beras, telur, hingga minyak goreng. Tujuan utamanya adalah menjamin ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan BPNT tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui saldo elektronik yang hanya dapat digunakan di e-warong atau agen resmi untuk membeli bahan pangan pokok yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tak Lagi Terima Bansos, 500 KPM Penerima Bantuan PKH Telah Lulus Jadi Keluarga Mandiri
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Apakah Anda Termasuk?
Tidak semua warga bisa menerima bansos BPNT tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima agar bantuan tepat sasaran. Berikut ini adalah kriteria lengkapnya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP aktif dan masih berlaku.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data dari kelurahan atau RT/RW setempat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan serupa dari pemerintah pusat.
- Bukan ASN, TNI, Polri, pensiunan, maupun pendamping sosial.
- Termasuk dalam kelompok prioritas, seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan anak usia sekolah.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan sebagai alat utama untuk pencairan bantuan.
Persyaratan Dokumen untuk Penerima Bansos
Agar proses pencairan bantuan Rp2,4 juta berjalan lancar dan tanpa kendala, calon penerima diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika tersedia
- Foto rumah tampak depan, khusus bagi yang mendaftar secara online
- Data pendukung lain sesuai permintaan instansi penyalur
- Selain kelengkapan dokumen, penerima juga wajib mematuhi jadwal pencairan, serta memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Cara Cek dan Daftar Bansos BPNT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, kini tersedia dua cara mudah yang bisa dilakukan secara mandiri, baik melalui situs resmi maupun aplikasi.
1. Cek Status BPNT via Situs Resmi Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Pilih wilayah sesuai domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT.
2. Daftar dan Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dan instal di ponsel Anda.
- Buat akun baru menggunakan NIK, nomor KK, dan data pribadi lainnya.
- Unggah foto e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kondisi rumah tempat tinggal.
- Masuk ke menu "Daftar Usulan", kemudian klik "Tambah Usulan".
- Isi data sesuai petunjuk, lalu klik "Simpan" untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.