POSKOTA.CO.ID - Saat dalam kondisi terdesak finansial, pinjaman online (pinjol) seperti angin segar karena menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat yang mudah.
Namun karena tidak sedang dalam pikiran yang bijak, terkadang Anda terjerat pinjol ilegal yang dinilai merugikan serta meresahkan.
Jika sudah terlanjur terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, pahami apa saja konsekuensi yang akan diterima dan pelajari tentang dasar hukum serta di mana harus mencari bantuan apabila ada indikasi ancaman, intimidasi dan sejenisnya saat penagihan.
Artikel ini akan mengulas terkait risiko gagal bayar (galbay)di pinjol ilegal berserta dengan solusinya.
Risiko Galbay Pinjol Ilegal
Adapun sejumlah konsekuensi yang akan diterima oleh peminjam, sebagaimana dikutip dari AFPI, antara lain:
Beban Bunga dan Denda Membengkak
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.
Belum lagi, jika terlambat membayar Anda pun harus membayar denda.
Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi.
Baca Juga: Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Ini Perbedaan Penagihan Sah dan Tidak Sah
Berbeda dengan pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama.