POSKOTA.CO.ID - Jangan panik lebih dahulu apabila Anda sebagai debitur pinjol ilegal yang mengalami penyebaran data pribadi oleh DC lapangan. Mari simak cara mengatasinya di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Dapat Tawaran Pinjaman Bunga Rendah, Cek Apakah Pinjol Ilegal atau Legal
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Ditambah jika Anda galbay, sudah pasti mengalami berbagai risiko, seperti bunga dan denda keterlambatan yang membengkak, hingga Debt Collector (DC) lapangan yang meneror Anda.
Tindakan DC udah sampai di situ saja, mereka juga mengancam dan menyebarkan data pribadi milik debitur galbay tersebut ke kontak nasabahnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan
Hal ini tentu saja mengganggu keamanan serta privasi, sehingga harus diatasi secepat mungkin agar tidak berdampak lebih parah lagi.
Cara Atasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data
1. Memutuskan Seluruh Komunikasi
Anda bisa memutus semua komunikasi, mulai dari pihak pinjol hingga DC mereka. Bisa dengan mengganti nomor HP, menghapus akun wa yang terhubung, mengganti email, dan tidak menjawab telepon atau pesan dari nomor tak dikenal.
Baca Juga: Perempuan Mudah Terjerat Pinjol Ilegal, Benarkah Akibat Literasi Keuangan yang Rendah?