Lawan Pinjol Nakal dan Teror DC dengan Lapor ke OJK, Ini Caranya

Jumat 02 Mei 2025, 16:29 WIB
OJK membuka kanal resmi pengaduan untuk korban pinjol ilegal dan teror debt collector. (Sumber: YouTube/@Fintech ID.)

OJK membuka kanal resmi pengaduan untuk korban pinjol ilegal dan teror debt collector. (Sumber: YouTube/@Fintech ID.)

POSKOTA.CO.ID - Untuk Anda yang sedang terjerat utang pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mulai tegas menanggapi maraknya kasus penagihan yang tidak manusiawi dari pinjol-pinjol nakal.

Bahkan, Uji Kominfo pun sudah mulai bersuara karena fenomena ini semakin viral.

Ini saat yang tepat bagi Anda yang sedang mengalami gagal bayar (galbay) atau keterlambatan pembayaran, untuk memberantas pinjol-pinjol yang menyalahi aturan.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Ilegal Bisa Menyadap HP? Simak Fakta dan Cara Menghindarinya

Kenapa Harus Dilaporkan?

Banyak kasus terjadi di mana korban mendapat ancaman, hinaan, hingga penyebaran data pribadi oleh oknum debt collector (DC) dari pinjol.

"Meskipun pelaku adalah oknum, tetap saja mereka bagian dari sistem perusahaan pinjol tersebut. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan diam! Anda berhak melaporkan," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, Jumat, 2 Mei 2025.

Cara Melaporkan Pinjol Nakal atau DC Bermasalah ke OJK

OJK kini menyediakan saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran oleh pinjol, khususnya dalam hal penagihan. Berikut panduannya:

Saluran Laporan Resmi OJK

- Website Form Aduan: https://konsumen.ojk.go.id/formulir

- Email: [email protected]

- Call Center: 157

Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Melapor?

Berita Terkait

News Update