POSKOTA.CO.ID - Untuk Anda yang sedang terjerat utang pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mulai tegas menanggapi maraknya kasus penagihan yang tidak manusiawi dari pinjol-pinjol nakal.
Bahkan, Uji Kominfo pun sudah mulai bersuara karena fenomena ini semakin viral.
Ini saat yang tepat bagi Anda yang sedang mengalami gagal bayar (galbay) atau keterlambatan pembayaran, untuk memberantas pinjol-pinjol yang menyalahi aturan.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Ilegal Bisa Menyadap HP? Simak Fakta dan Cara Menghindarinya
Kenapa Harus Dilaporkan?
Banyak kasus terjadi di mana korban mendapat ancaman, hinaan, hingga penyebaran data pribadi oleh oknum debt collector (DC) dari pinjol.
"Meskipun pelaku adalah oknum, tetap saja mereka bagian dari sistem perusahaan pinjol tersebut. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan diam! Anda berhak melaporkan," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, Jumat, 2 Mei 2025.
Cara Melaporkan Pinjol Nakal atau DC Bermasalah ke OJK
OJK kini menyediakan saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran oleh pinjol, khususnya dalam hal penagihan. Berikut panduannya:
Saluran Laporan Resmi OJK
- Website Form Aduan: https://konsumen.ojk.go.id/formulir
- Email: [email protected]
- Call Center: 157