POSKOTA.CO.ID - Kamu tiba-tiba dapat transferan uang ke rekening padahal tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol)? Kalau iya, jangan buru-buru merasa senang.
Bisa jadi, uang tersebut berasal dari pinjaman online ilegal yang sedang menjalankan modus penipuannya.
Alih-alih bersyukur karena merasa mendapatkan “uang gratis”, banyak masyarakat justru menjadi korban jerat utang fiktif yang tidak pernah mereka setujui.
Ironisnya, setelah dana diterima, korban akan dibombardir dengan tagihan, ancaman, meskipun sama sekali tidak pernah meminjam uang dari aplikasi pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana modus transfer sepihak dari pinjol ilegal ini bekerja, apa saja bahayanya? Simak informasinya lebih lanjut di bawah ini.
Baca Juga: Jangan FOMO, Begini 4 Cara Jitu Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Modus Transfer Uang Pinjol Ilegal
Seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID, pada Jumat, 2 Mei 2025, pinjaman online ilegal kini menerapkan modus yang semakin meresahkan.
Mereka tidak lagi hanya menjebak korban melalui pengajuan aplikasi pinjaman, tapi juga langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban secara sepihak, tanpa adanya pengajuan resmi dari pihak penerima.
Contohnya, seseorang tiba-tiba mendapatkan transfer uang senilai Rp700.000. Namun dalam sistem pinjol ilegal, ia dicatat telah meminjam Rp1.000.000.
Sisa Rp300.000 disebut sebagai potongan biaya administrasi dan bunga yang dikenakan di muka.
Ironisnya, hanya dalam waktu sekitar 7 hari, pihak pinjol ilegal mulai menagih kembali dana tersebut dengan nominal lebih besar, yakni Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000.