Awas Nasabah Memiliki Utang Pinjol Bertahun-tahun Gagal Bayar, Bisa Kena Risiko Ini!

Jumat 02 Mei 2025, 21:38 WIB
Nasabah memiliki utang pinjol galbay bertahun-tahun. (Canva)

Nasabah memiliki utang pinjol galbay bertahun-tahun. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah jangan anggap sepele jika memiliki utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) bertahun-tahun. Masalah berbagai risiko menghinggapi para nasabah kedepannya.

Bagi nasabah yang gagal bayar hutang pinjol merasa cemas dan khawatir jika tidak bisa bayar apalagi gagal bayarnya sudah bertahun-tahun.

Bagaimana risiko sanksi yang akan diterima nasabah jika gagal bayar hutang pinjol bertahun-tahun?

Baca Juga: Waspada! Ini 6 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol

Risiko atau sanksi yang diterima oleh nasabah gagal bayar hutang pinjol sudah pasti adalah data nasabah masuk slik OJK.

Jika data nasabah masuk Slik OJK bagaimana risiko yang akan dihadapinya?

Dilansir dari situs hukum online menerangkan  jika nasabah gagal bayar utang di pinjol terus datanya masuk slik OJK jika sudah lama bertahun-tahun tak dibayar.

Baca Juga: Mengapa Pinjol Ilegal Terus Meneror Pengguna dengan Banyak Nomor? Penyebab dan Solusinya

Layanan Jasa Keuangan (LJK) lain atau bank akan mempertimbangkan untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Jadi contohnya,  jika nasabah sudah masuk daftar Slik OJK ingin pinjam uang ke bank, pasti pihak bank akan mengecek riwayat data data di slik OJK tersebut.

Namun jika nama dan data nasabah sudah dihapus oleh pihak aplikasi pinjol karena sudah membayar lunas hutangnya, maka nama nasabah tetap aman kedepannya.

Baca Juga: 7 Tips Hidup Hemat Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Hindari Mengajukan Utang

Selain itu, risiko nasabah gagal bayar utang pinjol lainnya adalah DC pinjol akan menghubungi nasabah terus menerus setiap harinya.

Berita Terkait

News Update