POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjaman online (pinjol) bukan akhir segalanya. Dengan strategi yang tepat, kamu bisa lepas dari jeratan galbay pinjol tanpa harus dihantui debt collector atau masuk daftar hitam BI Checking.
Di tengah maraknya layanan fintech dan kemudahan akses digital, pinjaman online atau pinjol menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Sayangnya, tidak sedikit pengguna yang tergelincir dalam masalah gagal bayar hingga dihantui oleh teror penagih utang, bunga mencekik, dan risiko masuk daftar hitam.
Jika kamu termasuk yang sedang kesulitan membayar pinjaman online, jangan panik atau malah kabur.
Masih ada beberapa langkah sah dan legal yang bisa diambil untuk keluar dari jerat utang pinjol tanpa melanggar hukum.
Berikut ini 5 solusi terbaik yang bisa kamu coba agar terbebas dari tekanan pinjaman online dan mengembalikan reputasi keuanganmu secara bertahap.
1. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman
Langkah pertama yang bisa kamu tempuh adalah menghubungi pihak penyedia pinjaman online untuk meminta restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
Banyak platform pinjol legal di bawah pengawasan OJK bersedia memberikan kelonggaran, seperti:
- Perpanjangan tenor pinjaman
- Pengurangan bunga pinjaman
- Penyesuaian cicilan bulanan sesuai kemampuan
- Dengan cara ini, kamu tidak hanya meringankan beban keuangan, tetapi juga tetap menjaga rekam jejak kredit agar tidak masuk daftar hitam.
2. Cari Bantuan Konsultasi Keuangan
Jika masalah keuanganmu sudah cukup kompleks, cobalah untuk mencari bantuan dari lembaga konseling utang atau pendamping hukum.
Banyak lembaga non-profit dan profesional keuangan yang menyediakan layanan konsultasi untuk mengatur strategi pelunasan utang.