Tips Aman Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Lakukan 6 Langkah Ini agar Tak Diincar DC Lapangan

Kamis 01 Mei 2025, 14:21 WIB
Ilustrasi. Tips aman keluar dari jeratan pinjol ilegal yang perlu diketahui. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Tips aman keluar dari jeratan pinjol ilegal yang perlu diketahui. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini kembali bermunculan, bahkan hadir di platform resmi seperti App Store dan Play Store.

Meski terlihat legal, banyak dari aplikasi ini ternyata tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desi Sutriani, seorang konten kreator yang aktif memberikan edukasi finansial melalui kanal YouTube-nya dkutip Poskota.co.id pada Kamis, 1 Mei 2025, menyampaikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Baca Juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Ilegal Karena Teman Anda? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Ia menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam jeratan utang yang berbahaya.

Tips Menghindari dan Keluar dari Jerat Pinjol Ilegal

Bagi yang terlanjur menggunakan layanan dari pinjol ilegal, Desi membagikan beberapa langkah penting yang bisa dilakukan agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data dan tekanan dari debt collector (DC) ilegal:

1. Uninstal Aplikasi dari Pengaturan Ponsel

Baca Juga: Galbay Pinjol Bukan Sekadar Masalah Utang, Ini Efek Domino yang Mengintai

Hindari hanya menghapus aplikasi dari tampilan layar. Lakukan penghapusan dari pengaturan sistem untuk memastikan tidak ada akses lanjutan ke data ponsel.

2. Kunci Akun Media Sosial dan Ganti Identitas Sementara

Nonaktifkan atau ubah nama dan foto profil akun media sosial selama minimal dua minggu untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak DC ilegal.

3. Abaikan Ancaman dan Cacian

Jangan membuka pesan dari nomor tak dikenal, terutama jika berisi tautan mencurigakan atau gambar tidak senonoh. Ciri khas pinjol ilegal adalah menggunakan intimidasi vulgar.

4. Lapor ke Polisi atau Cyber Crime

Jika sudah terlanjur menjadi korban, buat laporan resmi ke pihak kepolisian. Meski terlihat tidak langsung berdampak, laporan ini bisa digunakan sebagai perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi.

5. Ganti Nomor Rekening

Berita Terkait

News Update