POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kini merajalela di Indonesia dan sudah menjadi ancaman serius, sebab merugikan banyak masyarakat akibat bunga tinggi.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari hingga Maret 2025 terdapat 1.081 korban pinjol ilegal dengan rincian 424 laki-laki serta 657 perempuan.
Banyaknya korban perempuan ini menandakan bahwa perempuan baik ibu rumah tangga atau mahasiswi menjadi target operasi dari pinjol ilegal tersebut.
Plt Asisten Deputi Asdep Pengarustamaan Gender Bidang Ekonomi KemenPPPA, Eko Novi Ariyanti mengungkapkan perempuan kerap terjerat pinjaman online, karena tertinggalnya literasi dalam dunia finansial, transformasi digital dan sejenisnya dibanding laki-laki.
Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Tetap Harus Bayar Utang? Ini Kata OJK
“Perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjol ilegal, karena memiliki literasi finansial yang relatif lebih rendah dibanding laki-laki. Meskipun perempuan dianggap paling bertanggung jawab dalam urusan domestik,” kata Novi dikutip dari laman KemenPPPA pada Kamis, 1 Mei 2025.
Novi memaparkan rendahnya literasi finansial yang dihadapi perempuan menjadi salah satu dari kesenjangan gender.
Penjelasan Pakar

Dosen Sosiologi Fisipol UGM, Wahyu Kustiningsih menyebutkan perempuan merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjol.
Menurutnya perempuan sudah rentan karena harus menerima kenyataan pendapatan suami yang bekerja di sektor informal turun, tetapi kebutuhan hidup terus meningkat.
Baca Juga: Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan
“Kenapa perempuan? masa normal saja perempuan sudah rentan. Selain harus mengurus domestik perempuan juga mendapingi anak sekolah dari rumah dan belum lagi kalau bekerja. Di sisi lain semisal pendapatan suami menurun, tetapi kebutuhan terus naik,” ungkapnya.