Daftar Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK, Cek 16 Rekomendasinya di Sini

Kamis 01 Mei 2025, 18:25 WIB
Ilustrasi pinjaman pribadi (pinpri) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi pinjaman pribadi (pinpri) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol menjadi solusi saat sedang membutuhkan dana darurat untuk kebutuhan yang mendesak, berikut rekomendasi pinjol legal yang terdaftar di OJK

Waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, berikut ini rekomendasi pinjaman daring atau pindar yang sudah terdaftar resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jebakan pinjol ilegal yang menawarkan limit besar namun memberikan bunga yang cukup tinggi dan proses penagihan tidak sesuai aturan bisa menimbulkan kerugian bagi penggunanya.

Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pindar dan pastikan sudah berizin dan diawasi OJK

Pada artikel ini akan diberikan setidaknya daftar 15 perusahan fintech yang sudah legal dan berizin OJK.

Platform legal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan menerapkan aturan yang transparan dalam proses peminjaman

Daftar 15 Pinjol Legal dan Sudah Terdaftar di OJK

  1. Julo - PT Julo Teknologi Finansial
  2. Pinjamin - PT Progo Puncak Group
  3. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
  4. OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
  5. Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
  6. Alami - PT Alami Fintek Sharia
  7. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
  8. Danakini - PT Dana Kini Indonesia
  9. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
  10. Danamerdeka - PT Intekno Raya
  11. Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology
  12. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
  13. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
  14. Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
  15. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
  16. Dana Syariah - PT Dana Syariah Indonesia

Berita Terkait

News Update