Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan

Kamis 01 Mei 2025, 14:10 WIB
Ilustrasi perempuan menjadi kelompok rentan terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik)

Ilustrasi perempuan menjadi kelompok rentan terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi masalah serius di Indonesia meskipun telah banyak dilakukan pemblokiran.

Di awal 2025 dalam periode Januari - Maret saja tercatat dalam laporan OJK ada sekira 1.081 aduan korban masuk akibat pinjol ilegal.

Kemudian dalam data aduan tersebut diketahui sebanyak 667 perempuan dan 424 laki-laki yang menjadi korban.

Hal ini bukanlah hal baru, pasalnya sepanjang 2024 dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat sekira 15.162 laporan korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal

Dalam rinciannya sebanyak 15.162 korban perempuan dan 9.061 korban laki-laki.

Perlunya Literasi Keuangan

Ilustrasi perencanaan keuangan atau finansial. (Sumber: PxHere)

Plt Asisten Deputi Asdep Pengarustamaan Gender Bidang Ekonomi KemenPPPA, Eko Novi Ariyanti mengungkapkan perempuan kerap menjadi target atau banyak yang terjerat pinjaman online.

Menurutnya, karena tertinggalnya literasi perempuan di dunia finansial, transformasi digital dan sejenisnya dibanding laki-laki.

“Perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjol ilegal, karena memiliki literasi finansial yang relatif lebih rendah dibanding laki-laki. Meskipun perempuan dianggap paling bertanggung jawab dalam urusan domestik,” kata Novi dikutip dari laman KemenPPPA pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal, Amankah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Novi memaparkan rendahnya literasi finansial yang dihadapi perempuan menjadi salah satu dari kesenjangan gender.

Berita Terkait

News Update