Bank Indonesia Tegaskan Tidak Blokir Rekening Gagal Bayar Pinjol, Ini Faktanya!

Kamis 01 Mei 2025, 13:06 WIB
Ilustrasi, Waspada hoax ancaman blokir rekening dari pinjol! BI jelaskan aturan sebenarnya dan dampak gagal bayar. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi, Waspada hoax ancaman blokir rekening dari pinjol! BI jelaskan aturan sebenarnya dan dampak gagal bayar. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemblokiran rekening nasabah hanya karena gagal membayar pinjaman online (pinjol).

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi beredarnya pesan berantai dan poster digital yang mengatasnamakan BI. Pesan tersebut mengancam akan memblokir rekening nasabah yang mangkir dari kewajiban membayar pinjol, padahal hal itu tidak sesuai dengan kewenangan BI.

Berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, terdapat poster palsu yang beredar menggunakan logo BI secara tidak resmi dan mengandung berbagai kesalahan penulisan.

BI menegaskan bahwa pemblokiran rekening hanya dilakukan dalam kasus khusus, seperti pencucian uang, terorisme, atau tindak pidana lainnya.

Baca Juga: CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui

Sementara itu, kredit macet di pinjol hanya akan berdampak pada pencatatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, bukan pemblokiran rekening.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada ancaman debt collector dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BI atau OJK.

Pesan Hoaks dan Modus Teror Debt Collector

Sejumlah nasabah melaporkan menerima pesan berisi ancaman pemblokiran rekening dengan klaim dari BI. Salah satu contoh pesan yang beredar berbunyi:

"Pelanggan yang terhormat, saat ini akun Anda sudah diblokir karena kami mendeteksi bahwa Anda mangkir di pinjaman online fintech. Untuk membuka blokir, lakukan registrasi ulang dan tunggu pemulihan BI checking selama 5 tahun."

Namun, setelah ditelusuri, pesan tersebut terbukti palsu. Bahasa yang digunakan tidak profesional, bahkan terdapat kesalahan penulisan seperti "pantor pusat" alih-alih "kantor pusat".

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Trik Jitu Menghindarinya!

Fakta dari Bank Indonesia:

  1. BI Tidak Memblokir Rekening Karena Kredit Macet: BI menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening hanya karena nasabah tidak membayar pinjol. Pemblokiran rekening hanya dilakukan dalam kasus tertentu, seperti:
  • Permintaan pemilik rekening.
  • Indikasi pencucian uang atau terorisme.
  • Keterlibatan dalam tindak pidana seperti narkoba atau korupsi.
  1. Sanksi untuk Kredit Macet Masuk SLIK OJK: Jika nasabah gagal bayar, dampaknya adalah pencatatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, bukan pemblokiran rekening oleh BI.

Solusi untuk Nasabah yang Terjerat Pinjol Ilegal

  1. Jangan Terpancing Ancaman Debt Collector (DC): Abaikan pesan intimidatif dari DC, Laporkan pinjol ilegal ke OJK atau polisi.
  2. Verifikasi Legalitas Pinjol: Pastikan fintech terdaftar di OJK melalui situs https://ojk.go.id.
  3. Ajukan Restrukturisasi Jika Terlilit: Nasabah bisa mengajukan negosiasi ulang dengan fintech legal.

Berita Terkait

News Update