POSKOTA.CO.ID - Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei ini tengah berlangsung di Monas, Jakarta Pusat. Sejumlah buruh yang dekat dengan wilayah Jakarta, hadir dan berdemonstrasi untuk menyampaikan tuntutan dan memperjuangkan hak-nya di tempat kerja.
Ada enam tuntutan yang dibawa oleh para buruh saat memperingati Hari Buruh atau dikenal dengan sebutan May Day.
Enam tuntutan yang dibawa tak hanya berbicara soal upah, tetapi terkait menolak outsorcing dan lainnya. Berikut ini rincian enam tuntutan para buruh, yaitu:
- Menghapus Outsourcing
- Bentuk Satgas PHK
- Upah yang Layak
- Sahkan RUU Ketenegakerjaan yang baru
- Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Berantas korupsi melalui RUU Perampasan Aset
Baca Juga: Deretan Kata-Kata Hari Buruh dari Tokoh-Tokoh Dunia yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
Tuntutan Para Buruh akan Diakomodir Pemerintah

Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa ia akan memastikan tuntutan dari para buruh akan ditindaklanjuti.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah telah mengerjakan satu tuntutan, yaitu mitigasi PHK dan upaya tersebut akan dirancang secara serius.
“Beberapa tuntutan sudah atau sedang dikerjakan, salah satunya terkait masalah PHK. Dalam beberapa minggu terakhir kita intensif untuk merumuskan substansi apa saja yang sebaiknya masuk dalam mitigasi PHK itu,” kata Prasetyo.
Ia pun mengungkapkan jika pemerintah tak main-main dan bukan hanya menangani saat pekerja sudah PHK.
Baca Juga: Hari Buruh 2025 di Tengah Fenomena Badai PHK, Inilah Tren PHK di Indonesia
“Kami ingin dirancang sejak dari hulu, kami tidak ingin bermain di ujung melakukan penanganan ketika sudah PHK,” jelasnya.
Prasetyo juga memastikan bahwa tuntutan para buruh akan ditindaklanjuti dan akan mempelajari tuntutannya.